Pertanyaan dan Jawaban

Pengajuan pengaktifan status akademik sebaiknya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jadwal registrasi dimulai. Adapun tahapan prosedurnya adalah sebagai berikut: 1. Konsultasi dengan Dosen Wali: Mahasiswa melakukan konsultasi dengan membawa Surat Permohonan Aktif Kuliah. 2. Penyerahan Berkas ke Prodi: Menyerahkan Surat Permohonan Aktif Kuliah yang telah disetujui (ditandatangani) oleh Dosen Wali ke Sekretariat Program Studi. 3. Proses Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya pendidikan setelah permohonan disetujui oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) dan tagihan muncul pada sistem. likn form : https://telkomuniversityofficial-my.sharepoint.com/:b:/r/personal/laakfeb_telkomuniversity_ac_id/Documents/Contoh%20Persyaratan%20FEB/FORM%20AKTIF%20KULIAH.pdf?csf=1&web=1&e=OYyjF8 atau bisa di akses pada https://linktr.ee/laa_feb >> Persyaratan
Pelaksanaan registrasi mata kuliah untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, sebagai berikut: 1. Alur Registrasi Mata Kuliah Semester Genap TA 2025/2026, 2. Jadwal Kegiatan Registrasi Semester Genap TA 2025/2026, 3. Panduan Registrasi Semester Genap TA 2025/2026, 4. Fitur Aplikasi Registrasi Mata Kuliah (SIRAMA). lnformasi selengkapnya dapat dilihat pada link berikut : https://baa.telkomuniversity.ac.id/pengumuman-registrasi-semester-genap-ta-2025-2026/
Silahkan cek Pada Link Berikut https://s.telkomuniversity.ac.id/afiliasifeb
Mahasiswa yang tidak melakukan atau tidak menyelesaikan registrasi hingga akhir masa PRS, diberikan status non aktif dan dikenakan biaya denda mangkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi Tugas Akhir Tahun Akademik 2025/2026 sudah dilaksanakan , untuk recode pelaksanaan bisa di cek pada Link dibawah https://t.co/IAWmKVnWX3
<12345678910111213>